Kamis, 02 Juli 2009
Jangka waktu penyelesaian PBB baru menjadi mundur
Pelayanan PBB, terutama Objek Pajak baru, penyelesaiannya terpaksa harus dimundurkan. Jika untuk satu objek pajak baru, dengan asumsi berkas yang diterima lengkap, maka biasanya dalam 2-3 hari selesai, maka untuk tahun ini, terutama bulan-bulan ini, menjadi 3 minggu s/d 1 bulan. Kesannya terlalu lama memang, tetapi jika memang melihat kondisi internal kantor, maka seharusnya ini bisa dimaklumi. Pertama, tenaga SDM kurang. Di pelayanan, yang melayani PBB hanya 1 orang, eksten 2 orang, dan PDI 1 orang, padahal setidaknya masing-masing 2 atau 3 orang. Jelas karena satu orang tentu tidak hanya menyelesaikan pekerjaan yang berhubungan dengan PBB. Kedua, berkas yang masuk, baik objek pajak baru, mutasi maupun salinan sampai tanggal 03 Juli 2009 mencapai 1200 wajib pajak sejak Desember 2008. Ini berarti, jika dirata-rata tiap bulan berkas masuk sekitar 170 OP, termasuk permohonan kolektif dari Dispenda. Angka 170 OP tentu sangat besar mengingat jumlah personel yang ada. Belum diketahui berapa jumlah permohonan yang telah di selesaikan. gambaran kasarnya, sekitar 5 s/d 10 OP selesai dikerjakan per hari. Ini berarti, 5x30x7 = 1050 OP. Sebuah angka yang cukup memuaskan. Tetapi, kembali lagi ke persoalan sejauh aman efektifitas penyelesaian permohonan ini, masih perlu dikaji ulang, dan tentu saja ditingkatkan pelayanannya. Satu hal lagi yang menurut saya penting, adalah 'diizinkannya' jangka waktu yang selama ini 3 hari, menjadi 1 bulan. Ini penting mengingat wajib pajak terlalu cepat menyimpulkan bahwa penyelesaian tidak bisa secepat yang diharapkan. Koordinasi anatr seksi juga penting karena bagaimanapun, ini terkait dengan image pajak yang telah manjadi bagian dari birokrasi di negeri ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar