Senin, 22 Juni 2009

Masyarakat makin percaya dengan (institusi) Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat semakin percaya dengan Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut tercermin dari jumlah wajib pajak dan pendapatan pajak yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menerangkan, pada 2002 jumlah wajib pajak sebanyak 3,2 juta orang. Jumlah tersebut bertahan sampai tahun 2004. Adapun tahun 2006 terjadi sedikit peningkatan menjadi 3,05 juta. "Tahun 2008 wajib pajak sebanyak 10,6 juta dan sampai Mei 2009 jumlahnya sudah 14 juta wajib pajak. Ini perkembangan yang sangat menggembirakan," tutur Darmin saat Pencanangan Reformasi Jilid Dua, Direktorat Jenderal Pajak, Senin (22/6) di Jakarta.

Darmin menjelaskan, penerimaan pajak juga mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2002 penerimaan pajak mencapai Rp 176,2 triliun, pada 2005 sebanyak Rp 295,6 triliun, dan pada akhir 2008 penerimaan pajak mencapai Rp 571,1 triliun. "Kalau kita lihat, itu pertumbuhannya hampir double," katanya.

Hal tersebut, kata dia, tidak lepas dari usaha dirjen pajak dalam melakukan reformasi birokrasi. "Jaman dulu tidak ada kepastian kapan pengurusan NPWP akan selesai. Kalau sekarang sudah jelas. Selain itu, kita juga merombak dan mengandemen UU Ketentuan Umum Perpajakan serta UU PPh dan PPN. Perubahan UU tersebut sangat mendasar," ujarnya.

Reformasi tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan hak wajib pajak dan petugas pajak. Saat ini petugas yang melayani pajak tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan. "Kalau yang melayani ikut memeriksa, itu menimbulkan banyak ekses. Kemudian, dengan struktur yg baru, yang memeriksa jelas. Yang memeriksa tidak boleh melayani dan menagih," kata dia.

(dikutip sepenuhnya dari Kompas.com)

Tidak ada komentar: