Tampilkan postingan dengan label Kantor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kantor. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Agustus 2009

Kamis, 02 Juli 2009

Jangka waktu penyelesaian PBB baru menjadi mundur

Pelayanan PBB, terutama Objek Pajak baru, penyelesaiannya terpaksa harus dimundurkan. Jika untuk satu objek pajak baru, dengan asumsi berkas yang diterima lengkap, maka biasanya dalam 2-3 hari selesai, maka untuk tahun ini, terutama bulan-bulan ini, menjadi 3 minggu s/d 1 bulan. Kesannya terlalu lama memang, tetapi jika memang melihat kondisi internal kantor, maka seharusnya ini bisa dimaklumi. Pertama, tenaga SDM kurang. Di pelayanan, yang melayani PBB hanya 1 orang, eksten 2 orang, dan PDI 1 orang, padahal setidaknya masing-masing 2 atau 3 orang. Jelas karena satu orang tentu tidak hanya menyelesaikan pekerjaan yang berhubungan dengan PBB. Kedua, berkas yang masuk, baik objek pajak baru, mutasi maupun salinan sampai tanggal 03 Juli 2009 mencapai 1200 wajib pajak sejak Desember 2008. Ini berarti, jika dirata-rata tiap bulan berkas masuk sekitar 170 OP, termasuk permohonan kolektif dari Dispenda. Angka 170 OP tentu sangat besar mengingat jumlah personel yang ada. Belum diketahui berapa jumlah permohonan yang telah di selesaikan. gambaran kasarnya, sekitar 5 s/d 10 OP selesai dikerjakan per hari. Ini berarti, 5x30x7 = 1050 OP. Sebuah angka yang cukup memuaskan. Tetapi, kembali lagi ke persoalan sejauh aman efektifitas penyelesaian permohonan ini, masih perlu dikaji ulang, dan tentu saja ditingkatkan pelayanannya. Satu hal lagi yang menurut saya penting, adalah 'diizinkannya' jangka waktu yang selama ini 3 hari, menjadi 1 bulan. Ini penting mengingat wajib pajak terlalu cepat menyimpulkan bahwa penyelesaian tidak bisa secepat yang diharapkan. Koordinasi anatr seksi juga penting karena bagaimanapun, ini terkait dengan image pajak yang telah manjadi bagian dari birokrasi di negeri ini.

Senin, 22 Juni 2009

Masyarakat makin percaya dengan (institusi) Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat semakin percaya dengan Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut tercermin dari jumlah wajib pajak dan pendapatan pajak yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menerangkan, pada 2002 jumlah wajib pajak sebanyak 3,2 juta orang. Jumlah tersebut bertahan sampai tahun 2004. Adapun tahun 2006 terjadi sedikit peningkatan menjadi 3,05 juta. "Tahun 2008 wajib pajak sebanyak 10,6 juta dan sampai Mei 2009 jumlahnya sudah 14 juta wajib pajak. Ini perkembangan yang sangat menggembirakan," tutur Darmin saat Pencanangan Reformasi Jilid Dua, Direktorat Jenderal Pajak, Senin (22/6) di Jakarta.

Darmin menjelaskan, penerimaan pajak juga mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2002 penerimaan pajak mencapai Rp 176,2 triliun, pada 2005 sebanyak Rp 295,6 triliun, dan pada akhir 2008 penerimaan pajak mencapai Rp 571,1 triliun. "Kalau kita lihat, itu pertumbuhannya hampir double," katanya.

Hal tersebut, kata dia, tidak lepas dari usaha dirjen pajak dalam melakukan reformasi birokrasi. "Jaman dulu tidak ada kepastian kapan pengurusan NPWP akan selesai. Kalau sekarang sudah jelas. Selain itu, kita juga merombak dan mengandemen UU Ketentuan Umum Perpajakan serta UU PPh dan PPN. Perubahan UU tersebut sangat mendasar," ujarnya.

Reformasi tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan hak wajib pajak dan petugas pajak. Saat ini petugas yang melayani pajak tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan. "Kalau yang melayani ikut memeriksa, itu menimbulkan banyak ekses. Kemudian, dengan struktur yg baru, yang memeriksa jelas. Yang memeriksa tidak boleh melayani dan menagih," kata dia.

(dikutip sepenuhnya dari Kompas.com)

Rekening untuk Wajib Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com — Ditjen Pajak berencana membuat rekening untuk wajib pajak (tax payer account). Dengan rekening itu maka WP alias wajib pajak harus bisa mengakses sistem informasi pajak untuk melihat seperti apa pembayaran pajak dia selama ini, kemudian adakah kekurangan atau tunggakan pajak.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, idealnya setiap wajib pajak memiliki rekening wajib pajak sendiri sehingga yang bersangkutan dapat mengakses informasi perpajakannya. “WP bisa mengakses sistem informasi pajak untuk melihat seperti apa pembayaran pajak dia selama ini,” katanya. 

Rekening WP tersebut diharapkan sudah dapat dioperasikan sebelum 2013 berbarengan dengan selesainya pembangunan proyek Pintar. Saat ini, Ditjen Pajak tengah merancang sistem tersebut sehingga belum tahu persis kapan pelaksanaan program ini.

Direktur Potensi Pajak dan Sistem Pajak Ditjen Pajak Rober Pakpahan menjelaskan, nantinya tax payer account yang dimaksud akan seperti rekening bank di mana WP dapat secara online dapat mengakses informasi tentang kewajiban pembayaran pajaknya. “Ini termasuk dalam proyek Pintar dan berjalan setelah proyek Pintar selesai dibangun,” katanya. (Uji Agung Santosa/Kontan)

(dikutip sepenuhnya dari Kompas.com)


 

Ini meja kerja saya, Seksi Pelayanan KPP Pratama Ketapang. Ruiangan kerja beda dengan sebelum modern, karena sekarang ada sekat (biasanya 4 sekat), masing-masing 4 komputer meja. Sebelah kanan terdapat jendela, yang bisa tembus pandang ke parkiran, sekaligus bisa melihat manusia lalu-lalang. Cuma kalau sore agak silau karena sinar matahari tembus ke meja meski sudah ada tirai. Ayo semangat kerja... 

 

Ini foto bareng sobat-sobat Pontianak (yang masih tersisa) waktu ultah anaknya Tekad. Dari kiri ke kanan : Tekad (KPP Pratama Mempawah), Masykur dan anaknya (KPP Pratama Ketapang), Saya dan Mahadhir (Tugas Belajar)....

Moga-moga suatu saat bisa ngumpul lagi dalam keadaan yang sebaik-baiknya. Yang pasti, lebih rame karena masing-masing (insyaAllah) udah punya buntut, hehe...

 

Aneh, tapi nyata...di Kantor kami, kantor pelayanan pajak pratama ketapang, ada biawak nyasar. Memang kantor kami berada di depan kebun yang rimbun. Kata tukang kebun yang telah lama bekerja di kantor, dulu juga ada ular, kadang musang. Maka, sore itu (lupa tanggalnya), kami pun berfoto dengan si biawak. Untuk sementara, si biawak pun menjadi selebritis...